Sabtu, 13 Februari 2010

"Mari bersama-sama kita perangi segala bentuk kekerasan"

STOP! KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

A. PENGERTIAN

1. KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Merupakan setiap perbuatan terhadapa seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelataran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Undang-undang no.23 th 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga).

2. Pengertian Rumah Tangga (keluarga)
disebut juga dengan keluarga merupakan satuan terkecil dalam negara dimana lingkup keluarga terdiri dari suami, istri, dan anak, orang-orang yang mempunyai keluarga dengan suami, istri, dan anak karena hubungan darah.

B. BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

1. kekerasan fisik
2. kekerasan psikis
3. kekerasan seksual
4. Penelantaran Rumah Tangga


C. PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

1. Tujuan
  • Mencegah segala bentuk KDRT
  • Melindungi korban KDRT
  • Menindak pelaku KDRT
  • Memelihara keutuhan Rumah Tangga yang harmonis dan sejahtera
2. AZAZ yang perlu diperhatikan
  • Penghormatan Hak Asasi Manusia
  • Keadilan dan kesetaraan gender
  • Nondiskriminasi
  • perlindungan korban
D. Mengapa KDRT Bisa terjadi

karena adanya prilaku yang menyimpang dari salah seseorang anggota rumah tangga yang disebabkan karena desakan ekonmi, stress sehingga berdampak pada tindakan kekerasan seperti disebutkan diatas.

E. Bagaiman Cara Mencergah KDRT

1. Merubah perilaku tersebut menjadi perilaku yang tidak menyimpang
2. Terjalinnya komunikasi yang baik dalam rumah tangga

F. Apa yang Kita Lakukan Apabila KDRT telah Terjadi

  1. Memfasilitasi dan memberikan kesempatan pada tiap-tiap anggota keluarga untuk berperan secara aktif baik dalam komunikasi dan dialog
  2. bersama-sama mendayagunakan potensi dan sumber daya yang dimiliki dalam keluarga guna menanggulangi persoalan-persoalan yang muncul dalam rumah tangga.
  3. Memperhatikan unsur-unsur edukasi bukan pemaksaan/ Indoktrinasi dan menumpukan kesalahan sepenuhnya kepada pelaku

STOP